Ahad 11 Aug 2024 09:56 WIB

Sipetasan Bisa Percepat Layanan dan Proses Perizinan

Aplikasi ini diharapkan menjadi alat utama memperbaiki tata kelola layanan

Red: Budi Raharjo
Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan Harsono RM, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Kementan
Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan Harsono RM, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian telah meluncurkan aplikasi baru bernama Sistem Pelepasan Varietas Tanaman atau Sipetasan. Aplikasi ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dengan tujuan meningkatkan investasi di sektor pertanian dan mempercepat proses digitalisasi administrasi pemerintah.

Aplikasi Sipetasan diharapkan menjadi alat utama memperbaiki tata kelola layanan pelepasan varietas tanaman, dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif kepada pelaku usaha.

"Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem OSS RBA yang dikelola oleh Kementerian Investasi BKPM, sehingga diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan kinerja kesepakatan layanan (SLA)," kata Leli Nuryati, Kepala Pusat PVTPP Kementan.

Namun, Leli juga mengakui layanan yang diberikan oleh PPVTPP, berdasarkan survei kepuasan masyarakat, masih kurang memadai dalam hal kecepatan, dengan skor di bawah 3,5 poin. "Oleh karena itu, kehadiran Sipetasan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan publik dalam proses pelepasan, dengan target semua indikator kinerja berada di atas 3,5 poin," katanya.

Leli menambahkan aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk memperluas akses pelayanan. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berkontribusi mengembangkan aplikasi ini, sambil menyadari masih ada proses perbaikan yang perlu dilakukan.

Aplikasi Sipetasan merupakan bagian dari layanan pelepasan varietas yang tergolong perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) non transaksional. Proses penggunaan aplikasi ini dimulai dengan membuka halaman pengajuan di OSS menggunakan NIB, diikuti dengan pemenuhan persyaratan di Sipetasan, verifikasi oleh admin PVTPP dan teknis di ditjen teknis komoditas tanaman, hingga akhirnya persetujuan dan penerbitan produk PB UMKU di OSS.

"Untuk pemohon dari instansi pemerintah, prosesnya lebih sederhana, hanya melibatkan pengisian di Sipetasan, verifikasi, penerbitan SK, dan tanda tangan elektronik," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement