EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) bagi industri bank umum untuk semakin memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital serta mengawal transformasi digital perbankan sesuai Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diterbitkan 2022 lalu. Peluncuran dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan asosiasi dan industri perbankan pada Peluncuran Panduan Resiliensi Digital dan Diskusi Tata Kelola Artificial Intelligence di Sektor Perbankan di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam sambutannya, Dian menyampaikan digitalisasi memberikan manfaat untuk meningkatkan efisiensi di berbagai aspek dan juga menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi. Digitalisasi juga memungkinkan industri perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lainnya melalui interkoneksi dalam suatu ekosistem digital.
“Hal tersebut menuntut sistem perbankan yang resilien karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank. Pada kondisi demikian, kerangka resiliensi digital menjadi krusial untuk diterapkan," kata Dian di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Kerangka resiliensi digital berserta aspek yang terkait telah dimuat dalam Panduan Resiliensi Digital dengan tujuan agar dapat menjadi acuan bagi bank dalam mempersiapkan, menghadapi, dan kembali pulih setelah terjadinya gangguan operasional teknologi atau disrupsi/insiden siber dengan meminimalkan antara lain kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial.
Hal tersebut juga merupakan salah satu wujud dukungan OJK terhadap perbankan Indonesia dalam peningkatan akselerasi transformasi digital serta memperkuat ketahanan bisnis dan operasional bank di era digital dalam mendukung perekonomian nasional. Panduan Resiliensi Digital bagi industri bank umum ini semakin melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain
Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No.29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan SEOJK No.24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum. Peluncuran Panduan Resiliensi Digital dilanjutkan dengan diskusi Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) yang menghadirkan berbagai pembicara kunci dari perusahaan teknologi dan dari bank umum yang kompeten di bidangnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendapatkan berbagai insight mengenai pemanfaatan AI termasuk berbagai advanced AI systems serta tata kelola yang diperlukan, sehingga pengembangan dan penggunaan AI mampu memberikan manfaat teknologi yang maksimal sekaligus memitigasi berbagai risiko yang ada.
Ke depan, OJK juga berencana akan menerbitkan panduan spesifik bagi sektor perbankan terkait dengan penerapan AI, sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa regulator lain di berbagai negara.