Selasa 27 Aug 2024 14:53 WIB

OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Penjaminan 2024-2028

Per Juni 2024, aset industri penjaminan mencapai Rp 47,29 triliun, tumbuh 8,01 persen

Red: Lida Puspaningtyas
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Tahun 2024-2028 oleh OJK di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Foto: Eva Rianti
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Tahun 2024-2028 oleh OJK di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan penjaminan tahun 2024-2028, Selasa (27/8/2024). Peta jalan tersebut diharapkan bisa menguatkan industri penjaminan dalam peranannya terhadap perkembangan ekonomi nasional.

Baca Juga

"Peluncuran peta jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan ini sangat relevan dan memiliki momentum yang tepat dalam mendorong inklusi keuangan dan keberpihakan kepada UMKM secara tepat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Peluncuran Peta Jalan Penjaminan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Mahendra mengatakan, peta jalan industri penjaminan dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan, serta menjadi panduan strategis bagi seluruh stakeholder industri penjaminan di Indonesia.

"Karena sistem yang dibangun dengan basis yang solid akan menjadi fondasi kuat bagi UMKM yang memang sehat, berdaya saing tinggi, dan mampu benar-benar mendukung perekonomian nasional," ujar dia.

Peta jalan industri penjaminan berlandaskan empat pilar utama. Yakni penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, akselerasi dan transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Menurut catatan OJK, industri penjaminan di Indonesia tumbuh positif. Per Juni 2024, aset industri penjaminan mencapai Rp 47,29 triliun, tumbuh 8,01 persen secara tahunan (yoy). Adapun outstanding penjaminannya tercatat mencapai Rp415,57 triliun atau tumbuh 15,79 persen (yoy). 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement