EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan penjaminan tahun 2024-2028, Selasa (27/8/2024). Peta jalan tersebut diharapkan bisa menguatkan industri penjaminan dalam peranannya terhadap perkembangan ekonomi nasional.
"Peluncuran peta jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan ini sangat relevan dan memiliki momentum yang tepat dalam mendorong inklusi keuangan dan keberpihakan kepada UMKM secara tepat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Peluncuran Peta Jalan Penjaminan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Mahendra mengatakan, peta jalan industri penjaminan dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan, serta menjadi panduan strategis bagi seluruh stakeholder industri penjaminan di Indonesia.
"Karena sistem yang dibangun dengan basis yang solid akan menjadi fondasi kuat bagi UMKM yang memang sehat, berdaya saing tinggi, dan mampu benar-benar mendukung perekonomian nasional," ujar dia.
Peta jalan industri penjaminan berlandaskan empat pilar utama. Yakni penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem, akselerasi dan transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Menurut catatan OJK, industri penjaminan di Indonesia tumbuh positif. Per Juni 2024, aset industri penjaminan mencapai Rp 47,29 triliun, tumbuh 8,01 persen secara tahunan (yoy). Adapun outstanding penjaminannya tercatat mencapai Rp415,57 triliun atau tumbuh 15,79 persen (yoy).