EKBIS.CO, JAKARTA - Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) secara nasional sejak Januari hingga Agustus 2024 terus meningkat hingga mencapai angka 46.240. Hal tersebut diamini Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.
"Ya, hingga Agustus 2024, terdapat 46.240 orang yang terkena PHK," ungkapnya saat dikonfirmasi Republika, Jumat (6/8/2024).
Putri mengungkapkan, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kasus PHK terbanyak sepanjang delapan bulan terakhir, disusul Jakarta di urutan kedua. Sementara Banten, Jawa Barat dan Sulawesi Tengah pun masuk dalam lima besar kasus PHK.
Berdasarkan satudata Kemenaker, hingga Juli ada 13.722 orang terkena PHK di Jawa Tengah. Namun, berdasarkan data di aplikasi SIGAP PHI, sejak Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 6.844 pekerja di Jateng terkonfirmasi terkena PHK. Sementara itu terdapat 2.289 lainnya yang dirumahkan. Sehingga total ada sebanyak 9.133 orang yang terkena PHK di Jawa Tengah.
Provinsi kedua yang mencatatkan kasus PHK tertinggi adalah Jakarta. Berdasarkan Satudata Kemenaker, hingga Juli, sebanyak 7.469 orang terkena PHK dengan 7.467 orang di antaranya berasal dari sektor non-industri pengolahan.
Banten menyusul di posisi ketiga dengan 6.359 pekerja yang terkena PHK. Sementara Jawa Barat menduduki posisi keempat dengan mencatat 5.567 orang terdampak PHK. Posisi kelima ada provinsi Sulawesi Tengah yang mencatat sebanyak 1.812 orang yang terkena PHK.
Lebih lanjut Putri menjelaskan, secara nasional manufaktur menjadi sektor yang paling banyak melakukan PHK. Namun, untuk di Jakarta PHK justru banyak dirasaka sektor jasa.
"Untuk di Jawa Tengah sektor manufaktur, tekstil, garmen, alas kaki. Untuk di DKI kebanyakan jasa, restoran, kafe, itu jasa banyak. Banten ya industri," terang Putri.
Putri menambahkan, meskipun terjadi peningkatan PHK di 2024, namun angka jumlah PHK tertinggi masih di 2023. Kemenaker mencatat jumlah PHK dari Januari hingga November 2023 mencapai 57.932 pekerja.
Sejumlah langkah dilakukan untuk memitigasi gelombang PHK, yaitu....