Untuk mengatisipasi gelombang PHK, Kemenaker melakukan empat langkah mitigasi. Pertama, sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat diterima oleh pekerja yang ter-PHK. Korban PHK dalam program ini akan mendapatkan tunjangan tunai selama enam bulan. Selain itu karyawan yang terdampak PHK juga akan mendapatkan akses pelatihan untuk reskilling dan upskilling, serta mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan.
Langkah mitigasi kedua, Kemenaker memberikan akses informasi kesempatan kerja dari instansi atau mitra Kemnaker melalui job fair dan lainnya. Selanjutnya mitigasi ketiga, Kemenaker membantu melakukan mediasi dengan pihak perusahaan untuk mencari alternatif selain PHK. Terakhir adalah melakukan kordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk soal regulasi. Di mana, regulasi yang ada paling tidak bisa mendukung kegiatan dunia usaha.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, sejak Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 6.844 pekerja di Jateng terkonfirmasi terkena PHK. Sementara itu terdapat 2.289 lainnya yang dirumahkan. Dengan demikian totalnya mencapai 9.133 orang.
Dia mengungkapkan kasus PHK di Jateng terjadi terutama di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi hal tersebut. Mereka di antaranya situasi geopolitik terkait perang Rusia-Ukraina, resesi ekonomi negara tujuan ekspor, kenaikan harga barang baku, penurunan order, hingga membanjirnya produk impor TPT.
Aziz memastikan, upaya mitigasi telah dilakukan, terutama penyelesaian terkait pesangon dan hak jaminan sosial pekerja. Menurutnya, PHK adalah hal terakhir yang dapat ditempuh, karena masih bisa dilakukan mediasi hingga persetujuan bersama.