Sabtu 07 Sep 2024 06:03 WIB

Terungkap Peran 5 Karyawan BEI dalam Kasus Gratifikasi IPO, Adakah Staf OJK Terlibat?

OJK memiliki perhatian pada kasus tersebut kata terkai dengan kredibilitas.

Rep: Eva Rianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Karyawan beraktivitas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (19/4/2024). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.087 melemah 79,49 poin atau minus 1,11 persen dari perdagangan sebelumnya. Pelemahan IHSG terjadi usai Israel membalas serangan Iran. Ketegangan Iran dengan Israel yang semakin memanas tersebut menimbulkan sintimen negatif terhadap pasar modal Tanah Air.
Foto:

Dalam kesempatan yang sama, Mahendra memberi update pula mengenai proses pendalaman yang dilakukan di internal OJK. Hal itu menanggapi adanya kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya keterlibatan orang-orang OJK dalam kasus gratifikasi tersebut. 

“Mengenai isu kemungkinan terkaitnya staf atau pihak manapun di OJK, kami sampaikan bahwa pada saat ini kami sedang mendalaminya dan melakukan audit terhadap kemungkinan itu. Namun dapat kami sampaikan secara jelas per hari ini adalah bahwa kalau itu terkait dengan penerimaan dana oleh lima mantan staf bursa tadi, tidak ada staf OJK yang terbukti terlibat,” ungkapnya. 

Kendati demikian, Mahendra menyampaikan pihaknya tidak akan berhenti dalam mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat dengan peristiwa tersebut. Sekalipun barangkali bukan dalam bentuk dana. 

“Tentu kami tidak akan tutup-tutupi, dan tidak akan lakukan pengecualian dan keistimewaan kepada siapapun karena kami tahu persis risikonya kalau hal seperti itu tidak dilakukan secara tuntas,” lanjutnya. 

Sebelumnya diketahui, melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2024), manajemen BEI pada Juli—Agustus 2024 akhirnya melakukan PHK kepada lima orang karyawan mereka. Itu sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya (IPO) di BEl.

Kelima karyawan tersebut berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan BEl, divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Mereka disebut telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.

“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” seperti tertulis dalam surat tersebut.

Praktik oleh karyawan penilaian perusahaan tersebut telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat), yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.

Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement