EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan sudah adanya pembahasan mengenai antisipasi ruang anggaran, menyusul akan diketoknya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dia menyebut sudah ada komunikasi yang intens dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Informasi Birokrasi (PANRB)
“Kemenkeu sudah koordinasi harmonisasi dengan Kementerian PANRB dan itu sudah dilakukan supaya apapun yang akan diputuskan oleh Presiden terpilih atau Presiden nanti akan bisa dilakukan secara handal,” kata Thomas dalam acara ramah tamah dengan wartawan di Kantor Kemenkeu, Rabu (11/9/2024).
Thomas juga mengatakan, persoalan tersebut juga dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (9/9/2024) lalu. Ia menyebut, Prabowo memberikan masukan teknisnya, namun tidak diungkapkan lebih lanjut oleh Thomas mengenai masukan yang dimaksud.
“Tentunya ada (masukan teknis Prabowo), tapi kan ini hal-hal karena prosesnya sedang berlanjut kalau enggak salah minggu depan DPR akan menentukan, jadi kita tunggu saja. Tapi tentunya bahasan-bahasan itu sudah dikoordinasikan,” tutur dia.
Diketahui, revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi rancangan UU inisiatif DPR RI. Dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2024) yang dikutip dari website resmi Kementerian PANRB, menpan.go.id, revisi beleid tersebut telah dibahas dalam rapat kerja tingkat I antara pemerintah dan DPR RI.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan materi muatan sekaligus pandangan dan pendapat Presiden RI mengenai RUU Kementerian Negara. Ia mengatakan, pemerintah sudah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara.
“DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM dengan rincian 23 DIM yang tepat, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” ujar dia.
Pemerintah mencatat dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Anas mengatakan Undang-Undang Kementerian Negara sejatinya bertujuan membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, tidak selalu berarti satu urusan dikerjakan oleh satu kementerian. Sebaliknya, satu kementerian bisa mengemban lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden.
Oleh karena itu, menurutnya rekonstruksi tata kelola pemerintahan salah satunya melalui Revisi UU Kementerian Negara menjadi upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.