Sabtu 14 Sep 2024 11:05 WIB

Kenaikan Pajak PPn Jadi 12 Persen Makin Mencekik, Kelas Menengah Lagi yang Kena

Kenaikan pajak PPn jadi 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025.

Red: Lida Puspaningtyas
Suasana kawasan perumahan terlihat dari Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023). Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) setiap pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN rumah di bawah Rp 2 miliar.
Foto:

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat telah terjadi penurunan jumlah kelas menengah dalam lima tahun terakhir. Tercatat pada 2019 jumlah kelompok kelas menengah sebanyak 57,33 juta orang, lantas tercatat pada 2024 jumlahnya merosot menjadi 47,85 juta orang. Artinya ada hampir 10 juta orang di kalangan menengah turun kasta dalam kurun waktu tersebut, padahal kelompok tersebut merupakan penopang perekonomian nasional. 

Dalam laporan yang sama, BPS mencatat pengeluaran untuk pajak semakin besar dalam alokasi kelas menengah. Jumlah pengeluaran untuk pajak/ iuran pada 2019 sebesar 3,48 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,05 persen menjadi 4,53 persen pada 2024. 

Pengeluaran kelas menengah Indonesia lima tahun terakhir (2019 vs 2024), jumlah pengeluaran untuk pajak/ iuran pada 2019 sebesar 3,48 persen. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,05 persen menjadi 4,53 persen pada 2024. Sehingga, kenaikan PPn kali ini akan semakin meningkatkan pengeluaran untuk pajak atau iuran tersebut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement