Senin 16 Sep 2024 21:08 WIB

PPN 12 Persen Jalan Pintas Kejar Pajak Kelas Menengah, Kelas Atasnya Dapat Obral Insentif

Rencana kenaikan PPN jadi 12 persen pada 2025 layaknya ditunda atau dibatalkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Pajak (ilustrasi)
Foto:

Daya beli makin turun

Dengan menganalisis data yang ada dan melihat kondisi perekonomian saat ini, Yusuf menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi besar akan semakin menurunkan daya beli masyarakat. Terutama kelas menengah dan kelas bawah, serta berpotensi mendorong inflasi.

“Dampak kenaikan tarif PPN meski hanya 1 persen namun sangat tidak bisa dipandang remeh karena berlaku masif ke hampir semua barang dan jasa, sehingga secara psikologis akan memberi tekanan pada kenaikan harga barang secara umum,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa yang menanggung beban kenaikan PPN tersebut tidak lain adalah konsumen, bukan pengusaha. Sehingga otomatis akan menekan daya beli masyarakat.

“Tekanan pada kenaikan harga dan daya beli masyarakat tidak akan ringan. Terlebih banyak barang dan jasa yang secara resmi bukan kebutuhan pokok namun secara empiris telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan terkena kenaikan tarif PPN ini seperti pakaian, sabun, hingga pulsa internet,” tutur dia.

Yusuf melanjutkan, upaya mengejar kenaikan penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN ini juga menjadi ironis. Sebab, di saat yang sama pemerintah terlihat justru banyak ‘mengobral’ insentif perpajakan untuk pemilik kapital besar atas nama investasi, mulai dari tax holiday, tax allowance hingga super deduction tax, yang secara jelas hanya dinikmati kelas atas.

“Kenaikan tarif PPN akan segera dipandang menjadi langkah yang sangat tidak berkeadilan,” tegasnya.

Menurut Yusuf, baiknya kebijakan PPN menjadi 12 persen tersebut ditunda oleh pemerintah. Kenaikan pajak tersebut dinilai akan makin berdampak negatif pada perekonomian karena semakin tertekannya daya beli masyarakat.

“Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 selayaknya ditunda, bahkan dibatalkan, karena kenaikan penerimaan perpajakan dari PPN ini berpotensi tidak sepadan dengan biayanya yaitu jatuhnya daya beli masyarakat kelas bawah dan menengah, potensi inflasi serta potensi meningkatnya kesenjangan,” tegasnya.

Dia menekankan bahwa kelas yang akan terdampak paling besar dari kenaikan tarif PPN ini adalah konsumen kelas bawah dan produsen kelas bawah. Daya beli dan konsumsi masyarakat kelas bawah akan tertekan seiring kenaikan tarif PPN.

Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan mikro akan tergerus laba usahanya karena kenaikan biaya produksi tidak bisa serta merta diikuti kenaikan harga jual produk karena lemahnya daya beli masyarakat terutama kelas bawah yang merupakan konsumen utama dari usaha mikro.

photo
Barang dan jasa yang tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen. - (Tim Infografis Republika.co.id)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement