EKBIS.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani berbicara mengenai keputusan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Menurut penuturannya, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan), kemudian Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan),” kata Askolani kepada wartawan di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa tidak semua jenis pasir laut boleh untuk diekspor. Aturan itu termuat dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, merujuk pada Keputusan Menteri KKP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Dengan adanya beleid tersebut, nantinya pemerintah tidak akan asal dalam melakukan ekspor. Berbagai pertimbangan dan penilaian akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Di regulasinya bukan pasir laut, tapi sedimen. Nanti implementasinya, biasanya di satu titik akan dilihat apakah di situ layak untuk diekspor sedimen itu, akan diverifikasi oleh banyak unit, Kementerian KKP, Kementerian Perdagangan, ESDM, untuk memastikan bahwa sedimen yang diambil tidak menyalahi ketentuan mengenai speknya. Sebab kalau kemudian di dalam sedimen itu dominan pasir silika, maka itu nggak boleh diekspor,” jelasnya.
Askolani menegaskan, dengan adanya proses verifikasi tersebut, aktivitas ekspor pasir laut nantinya tidak menyalahi aturan yang berlaku dengan meyakini bahwa yang diekspor adalah sedimen.
“Itu mekanismenya. Jadi kalau ditanya pengawasan nanti ada tim bersama pengawasnya. Kalau sudah oke sedimen, baru boleh go, kalau kemudian itu dominan silika, enggak boleh,” tegasnya.