Selasa 01 Oct 2024 22:49 WIB

OJK Pastikan tak Ada Pegawai dan Pejabat Internal yang Terlibat Gratifikasi BEI 

OJK membuka diri kepada siapapun yang ingin bersuara dan memberikan informasi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada pegawai ataupun pejabat internal OJK yang terlibat dalam kasus gratifikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu berdasarkan serangkaian prosedur pemeriksaan yang telah dilakukan di OJK. 

“Berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan memang belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena Sophia Wattimena dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan September 2024, Selasa (1/10/2024). 

Baca Juga

Sophia mengatakan, prosedur pemeriksaan tersebut dilakukan dengan turut melibatkan pihak-pihak terkait lainnya. Meski hasilnya nihil, Sophia menegaskan bahwa pihaknya membuka diri kepada siapapun yang ingin bersuara dan memberikan informasinya mengenai dugaan keterlibatan internal OJK dalam kasus gratifikasi tersebut.

“Kami juga mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan jika ada pegawai dan pejabat OJK dalam case ini maupun case lainnya dapat menyampaikan masukannya,” tutur dia.

Sebelumnya diketahui, melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2024), manajemen BEI pada Juli-Agustus 2024 akhirnya melakukan PHK kepada lima orang karyawan mereka. Itu sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya (IPO) di Bel.

Kelima karyawan tersebut berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan BEl, divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Mereka disebut telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.

“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” seperti tertulis dalam surat tersebut.

Praktik oleh karyawan penilaian perusahaan tersebut telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat), yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.

Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement