Kamis 10 Oct 2024 15:45 WIB

Siap-siap! Bahlil: Aturan Baru Penyaluran BBM Subsidi Sudah Hampir Final

Awalnya, kebijakan itu bakal diumumkan pada 1 Oktober 2024.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sampai saat ini belum ada kebijakan baru perihal pembatasan atau penertiban penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Awalnya, bakal diumumkan pada 1 Oktober 2024.

Namun belakangan, terus mengalami kemunduran dari target semula. Kurang dari dua pekan lagi, pemerintahan berganti. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan memimpin kabinet selanjutnya.

Baca Juga

Apakah kebijakan terbaru mengenai bbm bersubsidi bakal diumumkan di era Prabowo - Gibran? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia diminta menjawabi hal itu.

"Apakah nanti di era Pak Jokowi atau Pak Prabowo, itu cuma persoalan waktu saja," kata Bahlil saat ditemui awak media setelah memimpin upacara bendera peringatan puncak hari jadi pertambangan dan energi di Monas, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Ia menegaskan, aturannya masih dimatangkan. Jangan sampai terburu-buru. Mereka harus tahu bagaimana dampak yang terjadi ketika diimplementasikan di tingkat nelayan, petani, dan sebagainya.

"Jadi kita lagi uji coba-uji coba terus, aturannya sudah hampir final," ujar Bahlil.

Dikutip dari situs mypertamina.id, dimulai dari pengertian dasarnya. BBM bersubsidi menggunakan dana APBN sehingga dijual lebih murah. Jumlahnya terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.

Hanya konsumen tertentu yang berhak mendapatkan. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi, dimulai dari transportasi darat. Ada Kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan >6), serta mobil layanan umum ambulans, mobil jenazah, truk sampah, juga pemadam kebakaran.

Lalu transportasi air. Ada transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.

Kemudian usaha perikanan. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi nelayan dengan kapal kurang lebih 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usaha pertanian. Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum kurang lebih 2 ha, dan berdasarkan rekomendasi SKPD.

Layanan umum/pemerintah. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD. Rumah Sakit type C & D. Usaha Mikro. Usaha mikro/home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement