Jumat 11 Oct 2024 13:15 WIB

OJK: Pengembangan Ekonomi Syariah tak Bisa Dilakukan Sendiri  

Ekonomi syariah tak dapat berkembang secara optimal jika dikerjakan sendiri-sendiri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.  (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan ekonomi syariah tidak dapat berkembang secara optimal jika dikerjakan sendiri-sendiri oleh pihak-pihak terkait.

"Pengembangan ekonomi syariah tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. OJK, DSN MUI, dan sektor bisnis harus bersinergi dan berkolaborasi agar kita bisa mencapai target bersama dan menjadikan Indonesia pemain utama di sektor ini,” ujar Friderica dalam Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah  di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga

Friderica mengungkapkan OJK telah menyusun peta jalan atau roadmap untuk pengembangan sektor keuangan syariah di Indonesia. Roadmap tersebut mencakup pengembangan perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

"OJK berfokus pada kerja sama dengan DSN MUI untuk memastikan literasi dan edukasi keuangan syariah berjalan maksimal. Kolaborasi ini adalah kunci untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia," kata dia.

Friderica juga menekankan pentingnya kerja sama antara Dewan Pengawas Syariah (DPS), OJK, dan pelaku industri. Menurutnya, DPS memiliki peran vital dalam memastikan penerapan prinsip-prinsip syariah di setiap perusahaan yang beroperasi di sektor keuangan.

Berdasarkan survei indeks literasi dan inklusi keuangan syariah dari OJK dan BPS, indeks literasi keuangan syariah tercatat masih berada di level 39,11 persen, sementara indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen. Angka ini masih jauh di bawah indeks literasi keuangan nasional yang sebesar 65,43 persen dan inklusi keuangan yang sudah mencapai 75,02 persen.

OJK mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai Rp 2.756 triliun pada Juni 2024. Kinerja positif industri keuangan syariah juga tercermin dari total penyaluran pembiayaan syariah sebesar Rp 14.682 triliun dengan pangsa pembiayaan syariah mencapai 47,31 persen. Kontribusi usaha syariah dan pembiayaan syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Juni tercatat sebesar 45,66 persen.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement