“Masih banyak di kalangan profesional yang perlu dilibatkan seperti para pelaku usaha di Kadin, Apindo, termasuk juga perlu diperkuat dari kalangan akademisi untuk menjaga objektivitas masukan, saran dan nasihat yang akan diberikan DEN kepada pemerintah,” ujar dia.
“Saya kira, kehadiran DEN perlu disambut baik, namun perannya tetap harus dijaga pada koridor yang semestinya, agar tugasnya tidak overlapping dengan kewenangan yang dimiliki kementerian,” lanjutnya.
Sunarip menekankan bahwa DEN semestinya bukanlah lembaga yang memiliki otoritatif untuk mengkoordinir, apalagi mengarahkan kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang pembangunan ekonomi.
Hal itu mengingat, lembaga yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan kebijakan ekonomi adalah Menteri Koordinasi di bidang Perekonomian, yang sekarang ditambah dengan Menteri Koordinasi di bidang Infrastruktur. Sedangkan yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan dan kebijakan adalah menteri teknis di bidang ekonomi terkait.
“DEN lebih merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasehat, pandangan, dan masukan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi. Jadi, peran Pak Luhut di DEN tidak akan sama dan tidak boleh sama dengan saat beliau masih menjabat sebagai Menko Maritim dan Investasi,” kata Sunarsip.