EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempermudah layanan perizinan Kajian Lapang Obat Hewan melalui aplikasi perizinan.pertanian.go.id. Aplikasi tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mempermudah masyarakat khususnya para pelaku usaha obat hewan dalam mengurus berbagai dokumen penting.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementan, Leli Nuryati mengatakan pengerjaan layanan itu sudah mencapai 100 persen dan kini siap digunakan untuk mempermudah dan mempercepat layanan prima.
Menurut Leli selama ini Kajian Lapang Obat Hewan masih manual dengan dokumen yang sangat banyak. "Tapi sekarang kami sudah membangun sistemnya berupa aplikasi. Jadi kami berharap upaya ini bisa mempermudah masyarakat khususnya pelaku usaha obat hewan dalam mengurus izin", ujar Leli saat membuka Bimbingan Teknis dan Workshop Bidang Usaha Obat Hewan.
Leli melihat semua perizinan yang berbasis online terbukti mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Terutama karena adanya kepastian Service Level Agreement atau SLA dan transparansi proses permohonan.
"Tentu semuanya dengan koordinasi dan kolaborasi bersama Direktorat Kesehatan Hewan sehingga kami meyakini proses layanan Kajian Lapang Obat Hewan ini akan semakin cepat, mudah dan transparan," katanya.
Ketua Kelompok Pelayanan Perizinan Pertanian Pusat PVTPP, Dwi Herteddy, menyampaikan sistem yang dibangun ini akan terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan regulasi serta kebijakan yang efektif dalam rangka memperkuat pelayanan prima.
Bimbingan Teknis dan Workshop ini dihadiri oleh 140 perusahaan yang bergerak di bidang usaha obat hewan baik sebagai produsen dan importir obat hewan. Diharapkan, hasil kegiatan ini mampu mendapatkan feedback pengguna layanan beberapa masukan untuk perbaikan aplikasi.
"Dengan kegiatan Bimtek aplikasi layanan Kajian Lapang Obat Hewan ini, kami mengumumkan bahwa permohonan Kajian Lapang Obat Hewan sudah dapat diajukan online melalui aplikasi perizinan.pertanian.go.id dan tidak lagi manual," jelas Dwi.
Kemudahan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk meningkatkan pelayanan pertanian di semua lini dan bidang terutama untuk meningkatkan SLA sebagai bentuk kepuasan masyarakat terhadap berbagai pelayanan yang diberikan.