EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,66 triliun selama semester pertama tahun 2024. Penyelamatan ini terdiri dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp 11,09 triliun dan penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi serta kompensasi listrik tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 2,57 triliun.
Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan hal tersebut kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (22/10/2024), berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. Buku IHPS tersebut secara resmi disampaikan melalui Surat Ketua BPK Nomor 139/S/I/9/2024 tanggal 30 September 2024.
IHPS I Tahun 2024 merangkum 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK selama semester pertama tahun ini. Laporan tersebut terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, dan 35 LHP dengan Tujuan Tertentu (DTT). Selain itu, BPK juga memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi, penyelesaian kerugian negara, serta pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 79 LKKL dan satu LKBUN. Sebaliknya, empat LKKL memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Dari 546 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diperiksa, 493 Pemda mendapatkan opini WTP, 48 Pemda WDP, 3 Pemda Tidak Memperoleh Pendapat (TMP), dan 2 Pemda mendapatkan opini Tidak Wajar (TW).
Hasil pemantauan rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga semester I 2024 menunjukkan bahwa 78 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti. Isma Yatun menekankan pentingnya sinergi antara BPK dan DPR untuk mengoptimalkan fungsi oversight dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, IHPS I 2024 juga mengungkap permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan dalam tata kelola keuangan negara sebesar Rp 1,55 triliun, serta komitmen BPK dalam mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dengan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 644 miliar.
BPK turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis terkait ketidakpatuhan, perbaikan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan program pemerintah.