EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyerap dana senilai Rp 10 triliun dari lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 22 Oktober 2024. Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (22/10/2024), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan total penawaran masuk yakni sebesar Rp 17,47 triliun.
Melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI), pemerintah melelang SPNS01042025 (pembukaan kembali), SPNS07072025 (pembukaan kembali), PBS032 (pembukaan kembali), PBS030 (pembukaan kembali), PBS029 (pembukaan kembali), PBS004 (pembukaan kembali), dan PBS038 (pembukaan kembali).
Serapan terbesar pada lelang kali ini berasal dari seri SPNS07072025 yang dimenangkan sebesar Rp 3,05 triliun. Penawaran masuk untuk seri ini tercatat sebesar Rp 3,4 triliun dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,25000 persen.
Serapan berikutnya yaitu seri SPNS01042025 yang dimenangkan senilai Rp 2,25 triliun dari penawaran masuk Rp 2,72 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini yaitu 6,21000 persen.
Selanjutnya, pemerintah menyerap dana sebesar Rp 1,95 triliun dari seri PBS038 yang menerima penawaran masuk Rp 4,95 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,97973 persen.
Dari seri PBS030, pemerintah memenangkan nominal sebesar Rp 1 triliun dari penawaran masuk Rp 2,68 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan untuk seri ini yaitu 6,46218 persen.
Kemudian, dari seri PBS029 diserap dana sebesar Rp 900 miliar. Seri ini mencatatkan penawaran masuk sebesar Rp 1,14 triliun dan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,67981 persen.
Seri PBS032 dimenangkan sebesar Rp 700 miliar dari penawaran masuk Rp 1,72 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini yaitu 6,44901 persen.
Terakhir, pemerintah menyerap dana Rp 150 miliar dari seri PBS004 yang menerima penawaran masuk Rp 864 miliar. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini adalah sebesar 6,82654 persen.