EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tidak semua UMKM akan mendapatkan fasilitas pemutihan utang. Ia menyebut saat ini pemerintah masih melakukan kajian yang lebih mendalam untuk memastikan kejelasan dan sasaran dari program tersebut.
“Semangat dan spirit serta niat dari penghapusan utang-piutang bagi para petani, pelaku UMKM, dan beberapa kelompok yang dianggap cukup memberatkan ini, sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam, dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya,” kata Maman usai menghadiri acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Maman menegaskan bahwa prinsip dari diadakannya pemutihan utang adalah untuk meringankan beban para pelaku UMKM serta petani dan nelayan yang diakibatkan oleh salah satunya pandemi Covid-19. Itu memang merupakan arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Namun, Maman juga menekankan bahwa pemutihan utang tersebut hanya diberikan kepada UMKM, petani, dan nelayan yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Sehingga tidak semua pelaku UMKM memperoleh manfaatnya.
“Ada beberapa kriteria, jadi jangan sampai ini diasumsikan bahwa penghapusan utang untuk seluruh para pelaku UMKM ataupun seluruh petani. Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka yang memang dianggap oleh pemerintah betul-betul pihak yang terugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi kritis kemarin,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menuturkan saat ini masih dilakukan proses sinkronisasi data mengenai pihak-pihak yang memperoleh pemutihan utang. Penggodokan juga dilakukan dalam penentuan besaran stimulus yang diberikan pemerintah dalam program pemutihan utang.
Adapun mengenai targetnya, Maman tidak menyebutkan secara jelas waktu untuk implementasi pemutihan utang bagi UMKM tersebut. Dia hanya menekankan akan sesegera mungkin mengimplementasikannya.
“Arahan dari Pak Presiden secepatnya, tentunya itu akan disiapkan dulu oleh Menkumham juga, oleh beberapa pihak kementerian untuk disinkronisasi dan disiapkan aturan-aturan hukumnya,” tegasnya.