Senin 11 Nov 2024 14:20 WIB

Trump Menang, Harga Bitcoin Terkerek, OJK: Ini Angin Segar 

Perlunya konsistensi untuk terus menggencarkan edukasi dan literasi keuangan.

Rep: Eva Rianti / Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal mengereknya harga bitcoin, seiring dengan kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) dalam Pilpres AS 2024.
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal mengereknya harga bitcoin, seiring dengan kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) dalam Pilpres AS 2024.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal mengereknya harga bitcoin, seiring dengan kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) dalam Pilpres AS 2024.

Mengutip CoinMarketCap, harga bitcoin pada Senin (11/11/2024) berada pada level 80,82 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,2 miliar. Peningkatan harga aset kripto tersebut sepanjang tahun mencapai hingga 118 persen. Adapun marketcap-nya tercatat mencapai 1,6 triliun dolar AS. 

Baca Juga

Pasar mengaitkan kenaikan harga bitcoin dengan kemenangan Trump melawan Kamala Harris dalam Pilpres 2024. Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, itu merupakan sebuah angin segar. 

“Saya kira ini angin segar ya, di satu sisi karena mulai ada banyak pemerintah yang melihat bukan hanya dari sisi transaksinya tapi pemanfaatan teknologi dan aset kripto ternyata bisa juga diarahkan ke hal-hal yang sifatnya positif,” kata Hasan usai acara konferensi pers Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024 di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). 

Kendati demikian, Hasan mengatakan perlu adanya kewaspadaan pula mengenai dinamika pasar. Ia menekankan perlunya konsistensi untuk terus menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, termasuk aset kripto. 

“Di sisi lain kami di OJK tetap mengedepankan aspek kehati-hatian, jadi kita ingin sosialisasi dan edukasi sampai ke seluruh masyarakat. Bahwa instrumen ini kalau untuk investasi masih tergolong ke dalam instrumen yang memang tingkat spekulasi dan risiko masih tinggi. Kita ingin masyarakat yang ikut terlibat dalam kegiatan di aset kripto mendapatkan pemahaman yang cukup dan memadai,” terangnya. 

Diketahui, OJK mencatat transaksi kripto khusus pada September 2024 mengalami perlambatan, turun 31,17 persen menjadi Rp 33,67 triliun. Hal itu terjadi seiring dengan dinamika global. 

Namun, secara year to date (ytd) atau dari Januari-September 2024 perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami kenaikan signifikan. Yakni mencapai Rp 426,69 triliun, atau tumbuh 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan nilai itu juga dibarengi dengan jumlah investor kripto yang meningkat. Jumlahnya mencapai 21,27 juta investor per September 2024, naik sekitar 0,37 juta dari angka pada Agustus 2024 sebanyak 20,9 juta investor. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement