Selanjutnya, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024, dengan serapan khusus tahun ini sebesar Rp 475,6 miliar.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 501,31 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,71 triliun, dengan serapan tahun 2024 sebesar Rp 1,15 triliun.
Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,15 triliun penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 488,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,43 triliun.
Sementara total penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,55 triliun, dengan penerimaan khusus 2024 sebesar Rp 1,03 triliun. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 172,68 miliar dan PPN sebesar Rp 2,38 triliun.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.