Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin masih mendalami lebih lanjut mengenai rencana pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Solihin ingin memahami secara detail aturan-aturan yang relevan agar tidak salah dalam memberikan tanggapan.
"Kita harus lihat juga berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa bahwa ada beberapa barang dan jasa yang tidak terkena dampak kenaikan PPN 12 persen," ujar Solihin.
Menurut Solihin, barang-barang seperti makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya tidak akan terdampak oleh kenaikan ini. Selain itu, barang kebutuhan pokok, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, serta uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga juga masuk dalam kategori bebas dari dampak kenaikan PPN 12 persen.
"Namun, saya masih harus mempelajari lebih lanjut. Jangan sampai kita berkomentar ternyata sebenarnya tidak terkena dampaknya," ucap Solihin.
Solihin yang juga merupakan Direktur Corporate Affairs PT Sumber Alfaria Triaya Tbk (Alfamart) menyebut sektor ritel seperti Alfamart tidak terkena dampak PPN 12 persen. Pasalnya, perusahaannya mayoritas menjual barang kebutuhan pokok.
Solihin menambahkan, penting untuk membaca aturan terkait secara saksama sebelum memberikan pernyataan atau langkah strategis. Solihin berharap semua pihak, termasuk pengusaha, dapat memanfaatkan waktu sebelum kebijakan berlaku untuk memahami sepenuhnya implikasinya serta menyiapkan langkah antisipatif yang tepat.
"Saya berbicara sangat hati-hati. Oleh karena itu, kita harus baca lagi pasal-pasalnya dan kaji dengan detail. Jangan sampai kita salah menyimpulkan atau memberikan komentar yang tidak tepat," kata Solihin.