Senin 18 Nov 2024 15:45 WIB

Soal PPN Naik Jadi 12 Persen, Pengamat Nilai Inflasi pada 2025 akan Menuju 3 Persen 

BI menargetkan inflasi pada akhir 2024 dan 2025 sebesar 2,5 persen

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung sedang berbelanja saat gerai Hapimart di Grand Mal, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (10/12/2023). Kenaikan PPN 12 persen akan melemahkan daya beli.
Foto:

Penerapan tarif PPH tersebut sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025

"Sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Ia mengatakan, penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu kepada masyarakat diperlukan agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menekankan tetap untuk perlu menelaah korelasinya. 

"Namun di saat yang lain APBN itu harus merespons seperti yang kita lihat episode-episode seperti saat global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (Covid-19), itu kita gunakan APBN," ujarnya. 

Sri Mulyani menyampaikan bahwa memang ada pro kontra yang muncul di masyarakat mengenai PPN 12 persen. Terutama kaitannya dengan perlunya mempertimbangkan soal daya beli masyarakat yang melemah. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement