Selasa 19 Nov 2024 14:45 WIB

Indef Ingatkan Pemerintah Berhati-hati Ambil Kebijakan Soal PPN 12 Persen

Indef menyarankan PPN 12 persen diterapkan pada sektor tertentu.

Red: Friska Yolandha
Pekerja menyapa pengunjung yang sedang berbelanja di Ranch Market Jakarta, Selasa (6/6/2023). Indef menyarankan PPN 12 persen diterapkan pada sektor tertentu.
Foto:

Ia juga memprediksi, kenaikan PPN ini di awal implementasi mungkin akan terasa ada efeknya, terutama terhadap jumlah permintaan. Namun, katanya, mengingat konsumen adalah kelas menengah atas, adaptasi dan penyesuaian pola konsumsi akan terjadi sehingga dalam jangka menengah panjang pola konsumsi akan kembali normal.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.

Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement