Selain itu, BI juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter untuk menarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik, serta meningkatkan peran Primary Dealer (PD) untuk mendukung transaksi pasar sekunder. Di sisi lain, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia juga akan melakukan intervensi di pasar valas melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Strategi ini bertujuan untuk menjaga kestabilan nilai tukar dalam jangka panjang.
Perihal penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) juga akan dilakukan lebih mendalam dengan fokus pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pemulihan ekonomi. Kebijakan ini akan membantu memberikan akses pembiayaan yang lebih baik bagi sektor-sektor penting yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bank Indonesia juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan kartu kredit (KK) hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini meliputi tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Selain itu, kebijakan mengenai kartu kredit juga memperpanjang batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan, dengan nilai denda keterlambatan yang dibatasi maksimal 1 persen dari total tagihan, yang tidak melebihi Rp 100.000. Terakhir, untuk memperkuat akseptasi transaksi digital, BI akan meningkatkan literasi dan edukasi pengguna serta merchant QRIS, khususnya di wilayah destinasi pariwisata utama. BI berharap dapat memperkuat sistem pembayaran digital yang lebih inklusif dan mempercepat adopsi QRIS antarnegara.
Bank Indonesia juga akan terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) ditempuh melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal juga diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.
"Bank Indonesia memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk melalui konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait," tutur Perry.