Selasa 26 Nov 2024 05:30 WIB

Nasib iPhone 16 di RI Masih Gelap, Ini Opini Menperin Atas Proposal Terbaru dari Apple

Proposal investasi terbaru Apple untuk Indonesia diketahui senilai 100 juta dolar AS.

Red: Andri Saubani
Orang-orang mencoba produk iPhone di Apple Store di Beijing, China. Di Indonesia, iPhone 16 masih dilarang dijual hingga kini.
Foto:

Diketahui sebelumnya produk terbaru Apple yakni iPhone 16 hingga saat ini belum bisa dipasarkan secara domestik di tanah air. Hal tersebut karena produk tersebut tidak mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan syarat mutlak untuk bisa diperjualbelikan di Indonesia.

Alasan pihak Kemenperin belum memberikan sertifikasi tersebut karena perusahaan besar bidang teknologi asal Amerika Serikat itu belum merealisasikan sisa komitmen investasi sebesar Rp300 miliar, serta menilai angka investasi yang diberikan Apple tidak sesuai dengan keuntungan yang didapatkan dari penjualan di pasar domestik.

Kemenperin mencatat selama 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun.

 

Berdasarkan laporan Apple Insider akhir pekan lalu, Apple menawarkan investasi tambahan kepada Inonesia sebesar 10 juta dolar AS pada 5 November, kemudian menaikkan tawaran tersebut sepuluh kali lipat pada 19 November. Kabarnya, usulan investasi lanjutan senilai 100 juta dolar AS itu untuk durasi selama dua tahun.

"Dana itu terutama akan digunakan untuk pusat penelitian dan pengembangan, serta akademi pengembangan di Bali dan Jakarta. Apple berencana merencanakan membuat komponen mesh AirPods Max di Bandung mulai Juli 2025," bunyi laporan tersebut.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement