Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi dalam RDP tersebut mengungkapkan, proses penetapan volume (alokasi pupuk bersubdisi) itu berjenjang mulai dari petani ke penyuluh, kepada bupati lalu ke gubernur, kemudian kepada Kementan.
Begitu disetujui, ujar dia, turun lagi dari Kementan ke gubernur, lalu ke bupati, penyuluh dan petani. Sehingga jika berjenjang seperti itu, mungkin begitu (pupuk bersubsidi) sampai ke petani, sudah selesai panen.
"Di zaman pemerintah sebelumnya sudah banyak perbaikan, namun pak Prabowo mengambil langkah yang dramatis lagi, tidak hanya diperbaiki di level Kementan namun langsung menjadi sebuah Perpres. Saya sepakat, kami akan sikapi dengan sangat hati-hati karena Perpres ini harapannya menyederhanakan semua, sehingga petani menjadi mudah menebus pupuk.”
Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI sepakat mendorong percepatan pengesahan Perpres untuk menyederhanakan rantai distribusi pupuk bersubsidi. Selain itu, rapat gabungan dengan Komisi IV juga dinilai penting untuk memastikan regulasi dan distribusi yang tepat sasaran. Langkah ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan petani sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.