Kamis 12 Dec 2024 15:48 WIB

Pengamat: Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikawal Ketat

Kenaikan PPN 12 persen berisiko terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Pengamat INDEF menyoroti dampak kebijakan PPN 12 persen. Menurutnya dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat, (ilustrasi)
Foto:

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  telah memberikan penjelasan terkait kebijakan ini. Dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (11/12/2024), ia menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, susu, dan layanan publik akan tetap bebas PPN.  

"Barang-barang kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 0 persen untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami memahami kekhawatiran masyarakat, sehingga kebijakan ini dirancang untuk tidak memberatkan mereka," kata Sri Mulyani.  

Sri Mulyani juga memaparkan bahwa pembebasan PPN pada barang dan jasa kebutuhan dasar diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun pada 2025, naik dari Rp 231 triliun tahun ini. Selain itu, kenaikan tarif PPN akan lebih selektif dan difokuskan pada barang-barang mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.  

Menurut Rizal, meskipun ada upaya untuk melindungi kelompok rentan, pemerintah harus berhati-hati dalam implementasi kebijakan ini. "Inflasi dan pelemahan daya beli bisa memengaruhi target pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu kebijakan pendamping seperti subsidi langsung atau insentif pajak untuk kelompok tertentu," ujar Rizal.  

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga harus memastikan komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pelaku usaha agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik. "Kepercayaan publik sangat penting. Transparansi dalam penggunaan dana tambahan ini untuk program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah kunci keberhasilan kebijakan ini," tegas Rizal.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement