"Barang-barang kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 0 persen untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami memahami kekhawatiran masyarakat, sehingga kebijakan ini dirancang untuk tidak memberatkan mereka," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga memaparkan bahwa pembebasan PPN pada barang dan jasa kebutuhan dasar diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun pada 2025, naik dari Rp 231 triliun tahun ini. Selain itu, kenaikan tarif PPN akan lebih selektif dan difokuskan pada barang-barang mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Menurut Rizal, meskipun ada upaya untuk melindungi kelompok rentan, pemerintah harus berhati-hati dalam implementasi kebijakan ini. "Inflasi dan pelemahan daya beli bisa memengaruhi target pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu kebijakan pendamping seperti subsidi langsung atau insentif pajak untuk kelompok tertentu," ujar Rizal.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga harus memastikan komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pelaku usaha agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik. "Kepercayaan publik sangat penting. Transparansi dalam penggunaan dana tambahan ini untuk program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adalah kunci keberhasilan kebijakan ini," tegas Rizal.
View this post on Instagram