Senin 16 Dec 2024 08:55 WIB

Siap-Siap Hari Ini Kepastian Soal Kebijakan PPN 12 Persen akan Diumumkan

Pemerintah akan mengumumkan kebijakan PPN 12 persen di Kantor Kemenko Perekonomian.

Rep: Eva Rianti, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). Pemerintah akan mengumumkan kebijakan PPN 12 persen pada Senin (16/12/2024).
Foto:

Pekan lalu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara perihal kebijakan PPN yang akan naik menjadi 12 persen. Kebijakan ini telah menuai banyak pertanyaan dari masyarakat, baik dari pengusaha, masyarakat umum, maupun kalangan legislatif.

"Kami memahami banyak pertanyaan terkait PPN 12 persen, dan kami terus berhati-hati dalam memberikan respons. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan azas keadilan yang sangat penting," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2024, Rabu (11/12/2024).

Sri Mulyani menekankan, meskipun PPN secara nominal akan naik, barang-barang kebutuhan pokok yang vital bagi masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, serta layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan listrik akan tetap bebas PPN. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah tetap berorientasi pada perlindungan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.

"Sebagai contoh, barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti beras, daging, dan susu tetap akan dikenakan PPN 0 persen. Kami terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan mereka," tambah Sri Mulyani.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani berkomitmen untuk mempertahankan pembebasan PPN pada barang-barang kebutuhan pokok. Untuk tahun ini saja, nilai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN diperkirakan mencapai Rp 231 triliun. Pemerintah pun memperkirakan pembebasan PPN pada tahun depan akan meningkat menjadi Rp 265,6 triliun, yang akan membantu menjaga harga barang kebutuhan dasar tetap terjangkau oleh masyarakat.

"Pembebasan PPN ini sangat besar dampaknya terhadap ekonomi, dan kami memastikan bahwa masyarakat tetap mendapat akses terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan tanpa terbebani dengan pajak yang tinggi," jelas Sri Mulyani.

Adapun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan secara selektif, dengan fokus utama pada barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan daya beli lebih tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pajak tidak membebani masyarakat secara umum, tetapi lebih diarahkan pada konsumerisme barang-barang yang tidak esensial bagi kehidupan sehari-hari.

"Penerapan PPN 12 persen ini hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. Dengan kebijakan ini, kami dapat mengumpulkan lebih banyak pendapatan untuk mendanai berbagai program pemerintah yang mendukung kesejahteraan rakyat," kata Sri Mulyani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement