Senin 16 Dec 2024 16:45 WIB

Ini Sektor-Sektor yang Dapat Stimulus, Kenaikan PPN 12 Persen

PPN 12 persen dirancang melindungi masyarakat berpendapatan rendah hingga menengah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.  (ilustrasi)
Foto: Dok BRI
UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban membayar PPh. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi guna meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah hingga menengah, serta mendukung sektor-sektor produktif agar perekonomian tetap tumbuh.  

"Kami mendesain paket stimulus ini dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kelompok menengah ke bawah dan dukungan bagi sektor produktif. Ini penting untuk menjaga daya beli, pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).   

Baca Juga

Berikut ini sejumlah sektor yang menjadi prioritas stimulus pemerintah:  

 

1. Rumah Tangga

photo
Warga membawa karung berisi beras saat penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah. - (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Pemerintah memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan (Januari-Februari 2025) untuk 16 juta penerima Bantuan Pangan. Selain itu, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen diberikan untuk komoditas strategis seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyak Kita.  

Rumah tangga dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah juga akan mendapatkan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, mencakup 81,4 juta pelanggan atau 97 persen pelanggan PLN.   

2. Pekerja

Pemerintah meningkatkan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi 13,6 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dana kelolaan Rp 14,4 triliun. Kebijakan ini mempermudah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapatkan bantuan JKP.  

3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

UMKM mendapatkan perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen hingga 2025. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.  

4. Industri Padat Karya

Untuk sektor ini, pemerintah memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, subsidi bunga 5 persen untuk revitalisasi mesin, serta bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.   

5. Otomotif 

photo
Mobil listrik mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen. - (REUTERS)

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mendapatkan PPN DTP sebesar 10 persen untuk tipe Completely Knocked-Down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk tipe CKD dan Completely Built-Up (CBU), serta pembebasan bea masuk untuk KBLBB CBU. Sementara itu, kendaraan hybrid mendapatkan stimulus berupa PPnBM DTP sebesar 3 persen.  

6. Perumahan

Pemerintah memperpanjang program PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Diskon 100 persen diberikan untuk pembelian rumah pada Januari-Juni 2025, sedangkan diskon 50 persen berlaku pada Juli-Desember 2025.  

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement