Senin 16 Dec 2024 21:03 WIB

Dibandingkan dengan Vietnam Soal PPN, Ini Jawaban Kemenkeu  

Vietnam memang memiliki tarif PPN lebih rendah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
ILUSTRASI Bekerja di sektor pajak.
Foto: dok pxhere
ILUSTRASI Bekerja di sektor pajak.

EKBIS.CO, JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam, yang baru saja memperpanjang pemangkasan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga pertengahan 2025. Menjawab hal ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia memiliki pendekatan yang lebih berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan dan insentif pajak.  

"Vietnam memang memiliki tarif PPN lebih rendah, tapi mereka tidak memiliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita jauh lebih besar, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).  

Baca Juga

Menurut Febrio, bahan makanan pokok di Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di Vietnam dikenakan tarif 5 persen. Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sejumlah barang tertentu, seperti tepung terigu dan minyak goreng, yang hanya dikenakan tarif 1 persen.  

Majelis Nasional Vietnam memperpanjang kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk mendukung konsumsi domestik dan mendorong pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, dan real estat.  

Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN telah terbukti efektif dalam mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Pertumbuhan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42 persen, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut.  

Sebaliknya, Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen tetapi tetap memberikan berbagai insentif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, dan susu akan tetap bebas PPN, sementara sektor perumahan dan kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas PPN DTP.  

"Fokus kami adalah menjaga daya beli masyarakat dengan memberikan pembebasan PPN untuk barang tertentu dan insentif langsung seperti bantuan pangan dan diskon listrik," jelas Airlangga.  

Rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50 persen selama Januari-Februari 2025. Selain itu, masyarakat kurang mampu juga akan menerima bantuan beras 10 kilogram per bulan selama dua bulan pertama 2025.  

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement