Terancam penjara seumur hidup
Sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Tersangka kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat rilis pengungkapan kasus di Polres Gowa, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Kapolda menjelaskan, dari 17 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah oknum pegawai Bank BUMN Indonesia, beberapa lainnya oknum dari pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO. "Inisial IR (37) dan inisial AK (50) yang pasti pegawai salah satu Bank BUMN, pokoknya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ," kata Kapolda Sulsel.
Selain oknum pegawai Bank BUMN, salah seorang pegawai UIN Alauddin Makassar di Kampus II inisial AI menjabat sebagai Kepala Perpustakaan kampus setempat juga ikut terlibat beserta satu stafnya. Sementara tersangka lainnya merupakan jaringan yang mengedarkan.
Awal kasus pengungkapan jaringan peredaran dan pembuatan uang palsu tersebut, kata kapolda, Polsek Pallangga mendapatkan informasi peredaran uang palsu dari warga di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa. Tim gabungan selanjutnya dibentuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka KA, IR dan M.
Dari situ, tersangka bernyanyi' melakukan transaksi jual beli dengan tersangka AI diketahui Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar di Kampus II Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, Sulsel. Selain itu, tersangka M juga melakukan transaksi dengan tersangka lain masing-masing KA, IR, SR, SM dan AK. Uang palsu yang diedarkan M ini di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar dan mendapatkan uang palsu tersebut dari AI.