Rabu 25 Dec 2024 08:40 WIB

BI Kasih Tips Bedakan Uang Rupiah Asli dan Palsu

Salah satu cara mudah yang dapat dilakukan, yaitu dengan metode “3D”.

Red: Gita Amanda
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan (kanan) bersama Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulsel Rizki Ernadi Wimanda (kiri) mengecek barang bukti uang palsu menggunakan detektor mata uang (money detector) saat konferensi pers di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024). Polres Gowa merilis kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan oknum pegawai UIN Alauddin Makassar, di kampus dua dengan menyita sebanyak 98 jenis barang bukti termasuk uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 4.927 lembar yang sudah terpotong, serta 1.369 lembar kertas bergambar uang pecahan yang sama belum terpotong, kejahatan tersebut diduga melibatkan 17 tersangka sementara tiga terduga pelaku masih DPO.
Foto:

BI apresiasi Polri

BI menurut Marlison menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap pemalsuan uang rupiah. Bl juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah, sehingga dapat terhindar dari upaya pemalsuan.

“Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bl senantiasa memastikan pengelolaan uang rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik,” kata Marlison dalam keterangannya di Jakarta.

Larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang telah diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada setiap orang yang memalsu rupiah (Ayat 1) dan setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu (Ayat 2).

Sanksi juga dapat dikenakan kepada setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu (Ayat 3), setiap orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah NKRI (Ayat 4), serta setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu (Ayat 5).

 
 
photo
Personel polisi menunjukkan barang bukti berupa mesin cetak saat konferensi pers kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024). Polres Gowa merilis kasus pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan oknum pegawai UIN Alauddin Makassar, di kampus dua dengan menyita sebanyak 98 jenis barang bukti termasuk uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 4.927 lembar yang sudah terpotong, serta 1.369 lembar kertas bergambar uang pecahan yang sama belum terpotong, kejahatan tersebut diduga melibatkan 17 tersangka sementara tiga terduga pelaku masih DPO. - (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

 

Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, Marlison mengimbau masyarakat agar dapat mendatangi Kantor BI terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri,” ujar dia pula.

Marlison menambahkan, BI senantiasa memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement