BI apresiasi Polri
BI menurut Marlison menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap pemalsuan uang rupiah. Bl juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah, sehingga dapat terhindar dari upaya pemalsuan.
“Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bl senantiasa memastikan pengelolaan uang rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik,” kata Marlison dalam keterangannya di Jakarta.
Larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang telah diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan kepada setiap orang yang memalsu rupiah (Ayat 1) dan setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu (Ayat 2).
Sanksi juga dapat dikenakan kepada setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu (Ayat 3), setiap orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah NKRI (Ayat 4), serta setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu (Ayat 5).
Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, Marlison mengimbau masyarakat agar dapat mendatangi Kantor BI terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri,” ujar dia pula.
Marlison menambahkan, BI senantiasa memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.