Jumat 07 May 2010 04:14 WIB

KY: Proses Peradilan Gugatan pada Tujuh Media Bisa Dihentikan

Rep: Rosyid Nurul Hakim / Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Ketua Komisi Yudisial (KY), Busro Muqodas, menyarankan penghentian proses peradilan terhadap gugatan kepada tujuh media. Seperti diketahui, tujuh media nasional telah digugat oleh seseorang bernama Raymond.

"Pengadilan bisa mengambil keputusan terobosan untuk menghentikan dulu kasus itu," ujar Busro dihadapan media di gedung Bimasena, Kamis (6/05). Caranya, dengan mengajukan pokok perkara perjudian di Hotel Sultan ke pengadilan.

Proses gugatan dari Raymond itu awalnya berasal dari pengungkapan kasus perjudian di Hotel Sultan. Seharusnya kasus ini diproses terlebih dahulu hingga sampai pada keputusan terbukti atau tidak. "Kalau terbukti, dia tidak punya hak untuk mengajukan gugatan apalagi kepada pers," kata Busro. Ini karena sudah menjadi kewajiban bagi media untuk menjadi penyampai informasi kepada rakyat.

Kenyataannya, kata Busro, saat ini, kasus perjudian itu masih belum jelas. Namun, tujuh media sudah digugat karena pemberitaannya. "Kalau mau terobosan hukum, perkara mengenai Raymond harus segera diselesaikan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement