EKBIS.CO, JAKARTA--Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan, tingginya tambahan utang selama lima tahun terjadi karena beban puncak utang jatuh tempo berada pada periode saat ini. Beban utang itu merupakan sisa dari rezim sebelumnya yang tetap harus dibayar. Kemudian secara nominal defisit juga meningkat seiring bertambahnya Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kalau PDB naik maka defisit juga naik dan defisit itu dibiayai oleh utang," ujar Rahmat, Selasa (25/5) petang. Rahmat menampik, bahwa tambahan utang selama lima tahun mencapai Rp 500 triliun. Menurutnya, tambahan dalam kurun itu hanya sebesar Rp 275 triliun.
Meski utang bertambah, tapi ratio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga harus dilihat. Kalau dibandingkan dengan 2005 yang mencapai 47 persen, namun kini rationya sudah 26 persen. "Kita lakukan pengelolaan utang ini secara prudent (hati-hati) karena ini dikaitkan dengan pembiayaan defisit," terangnya.
Sesuai dengan ketentuan UU Keuangan Negara No 17 tahun 2003, lebar defisit dibatasi sampai tiga persen. Besaran defisit juga harus mengikuti mekanisme dalam APBN. "Jadi tidak mungkin ngawur," ucapnya. Membaiknya posisi utang Indonesia, kata Rahmat, juga dapat dilihat dari tiga rating agency yang sudah meningkatkan posisi rating dalam negeri.