EKBIS.CO, JAKARTA--PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menegaskan bahwa posisinya bukan sebagai penjamin pembayaran hak airtime wartel kepada para penyelenggara wartel melainkan hanya sebatas fasilitator. Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia menyatakan posisi Telkom hanya sebagai fasilitator karena dalam transaksi ini Telkom bukanlah sebagai penjamin pembayaran hak airtime wartel (guarantor).
"Telkom sendiri tidak memiliki kewajiban pembayaran airtime kepada para penyelenggara wartel, demikian juga Telkom tidak dalam posisi memiliki hak tagih airtime kepada para Operator Seluler," kata Eddy dalam siaran persnya yang diterima Republika, Jumat (28/5). Menurut Eddy, sebagai fasilitator, Telkom sebatas membantu menyiapkan data wartel dan data panggilan dari wartel ke Operator Seluler.
Selain itu Telkom hanya melakukan proses splitting untuk mengetahui jumlah panggilan dari wartel ke masing-masing operator seluler, sehingga diketahui jumlah hak airtime yang semestinya dibayarkan oleh para operator seluler kepada para penyelenggara wartel. Dia menambahkan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui suratnya tanggal 5 Mei 2010 menjelaskan bahwa periodisasi peralihan untuk melaksanakan ketentuan Permen 5/2006 adalah selambat-lambatnya berakhir pada tanggal 30 Januari 2007.
Namun demikian, mengingat interkoneksi berbasis biaya sesuai PM 08/2006 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2007, maka penggunaan istilah airtime berakhir pada 31 Desember 2006. Menurut Eddy, para operator seluler dan Telkom berpendapat bahwa penjelasan pemerintah terkait masalah ini dirasakan belum jelas, karena periodisasi hak atas airtime hanya terbatas pada penggunaan istilah airtime-nya, tanpa menyebutkan haknya itu sendiri.