EKBIS.CO, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi IV DPR, Mohammad Jafar Hafsah, mendesak pemerintah (Kementerian Pertanian) agar membawa kasus impor sapi ilegal ke ranah hukum. ''Tidak boleh ada penyelesaian di luar jalur hukum,'' pintanya kepada Republika, Ahad (30/5).
Jafar mengomentari penyitaan 2.158 sapi impor asal Australia oleh Badan Karantina Pertanian, pekan lalu. Penyitaan dilakukan karena PT Sasongko Prima selaku perusahaan importir tak memiliki Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) sebagai syarat utama melakukan impor sapi.
Saat ini, PT Sasongko Prima sedang mengajukan surat permohonan keringanan masa tenggang waktu SPP yang sudah jatuh tempo pada 30 April 2010. PT Sasongko Prima beralasan pengiriman sapi baru terjadi pada pekan ketiga Mei lantaran ada kendala teknis dan gangguan cuaca.
Menurut Jafar, apa pun alasan yang diajukan perusahaan importir, pemerintah tidak boleh memberikan toleransi. ''Kalau semua bisa begitu nanti preseden, makanya harus dibawa ke ranah hukum. Nggak boleh ada kesepakatan-kesepakatan lain,'' tegasnya.
Walaupun demikian, Jafar menerangkan, tindakan sanksi yang dijatuhkan hendaknya memenuhi kaidah dan etika yang baik. Selain mengacu pada peraturan yang berlaku, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek sapi yang merupakan barang hidup dalam kasus impor tersebut.
Tindakan pemusnahan, kandati dimungkinkan, semampunya dihindari untuk menyelamatkan sapi-sapi yang tak berdosa. Selama dokumen kesehatan hewannya lengkap, kata Jafar, maka sanksi bisa saja berupa denda atau reekspor. ''Tidak serta-merta dimusnahkan,'' katanya.