EKBIS.CO, JAKARTA--PT Pertamina EP menyatakan kegiatan pemboran yang dilaksanakan oleh KUD Usaha Jaya Bersama cq PT Phoenix di lokasi sumur Dadangilo 138, Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur adalah ilegal.
Manajer Humas PT Pertamina EP, M Harun, menyatakan kegiatan ini ilegal karena KUD tersebut hanya memiliki rekomendasi dari Bupati Bojonegoro dan belum mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur yang masih merupakan tahap awal proses permohonan pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
''Dengan demikian, kegiatan KUD tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua dan melanggar UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 52,'' kata Harun dalam siaran persnya, Selasa (8/6).
Disebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua dijelaskan kegiatan mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua dapat dilakukan oleh KUD atau BUMD dengan mengajukan proposal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam hal ini PT Pertamina EP. Anak perusahaan Pertamina ini telah dilengkapi persyaratan teknis dan administrasi antara lain rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota di mana lokasi sumur tua berada dan persetujuan dari pemerintah propinsi.
Selanjutnya untuk dapat dilaksanakan, proposal yang telah memenuhi syarat teknis dan administrasi tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan KKKS untuk kemudian diajukan untuk proses persetujuan melalui BP Migas kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Migas.