EKBIS.CO, JAKARTA--Ketua Bapepam-LK yang juga Koordinator Panitia antar departemen untuk penyiapan RUU otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fuad Rahmany, yakin Bank Indonesia tak menolak rencana kehadiran OJK. BI hanya memberikan masukan bagi otoritas tunggal pengawas jasa keuangan tersebut.
''Saya tidak ingat tanggal suratnya. Tapi seingat saya, BI memberikan masukan bagi penyempurnaan rancangan RUU OJK,'' kata Fuad membantah kabar keberatan BI atas RUU OJK, di Jakarta, Rabu (9/6).
Fuad mengatakan, masukan dari BI sudah mendapat perhatian dan pertimbangan dari panitia antar departemen. Tetapi, dia menolak menyebutkan isi masukan dari BI, termasuk apakah disinggung mengenai keinginan BI mempertahankan pengawasan umum terhadap perbankan. ''Silahkan tanyakan langsung ke BI saja,'' tepis dia.
Sebelumnya kantor berita Antara menyebutkan adanya surat dari BI kepada Menteri Hukum dan HAM terkait draf RUU OJK. Disebutkan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan bank dari BI kepada OJK akan mengganggu pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas BI yang diatur dalam pasal 6 UU BI.
Dalam surat tertanggal 24 Mei 2010 yang ditandatangani Pjs Gubernur BI Darmin Nasution tersebut, respon pragmatis atas pasal 34 UU BI, dasar pembentukan OJK, dipastikan akan mengganggu pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas BI sebagai bank sentral sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4, 7, dan 8 UU BI.
BI berpendapat pengertian 'tugas mengawasi bank' dalam rumusan pasal 34 ayat (1) UU BI perlu dipahami dalam arti yang luas. Yaitu, pengawasan bank merupakan bagian integral dari pencapaian dan pelaksanaan tugas bank sentral sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan 8 UU BI. Pasal 34 UU BI, menurut BI, harus dilihat secara komprehensif, yaitu pengaturan dan pengawasan bank merupakan satu kesatuan dari sistem bank sentral selain kebijakan moneter dan sistem pembayaran.