Selasa 15 Jun 2010 03:00 WIB

Menkeu Izinkan Dibukanya Data Wajib Pajak yang Ditangani Gayus

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Gayus H Tambunan
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gayus H Tambunan

EKBIS.CO, JAKARTA--Data perusahaan Wajib Pajak yang diduga mengalirkan dana ke Gayus H Tambunan siap dibuka. Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo, mengaku sudah menandatangani surat keterangan pemberiaan data wajib pajak itu.

''Saya sudah setujui semua permintaan dari Sekjen dan Dirjen Pajak untuk membuka (data wajib pajak), sehubungan dengan kasus Gayus H Tambunan,'' ungkap Menkeu di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10).

Sebelumnya Mabes Polri telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk meminta izin dibukanya data atas beberapa wajib pajak. Kepolisian meminta data atas empat perusahaan, yakni PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Sclumberger, dan PT Excelcomindo Pratama Tbk.

Perusahaan-perusahaan itu disebut pernah ditangani Gayus terkait masalah pajak. Namun beberapa waktu lalu, XL Axiata (Excelcomindo) membantah pernah berurusan dengan Gayus. Tidak hanya menandatangi pembukaan data WP itu, Menkeu juga telah mengirimkan surat ke Bank Indonesia untuk pemeriksaan perihal rekening yang diduga terkait dengan Gayus. ''Surat yang harus dikirim ke BI, juga sudah saya kirim,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement