EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden tentang tarif dasar listrik setelah Komisi VII DPR menyetujui rincian besaran tarif listrik.
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J Purwono usai rapat kerja antara Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Darwin Saleh di Jakarta, Selasa, mengatakan, perpres akan keluar pada Juni. "TDL dengan kenaikan rata-rata 10 persen bisa diberlakukan 1 Juli 2010," katanya.
Perpres tersebut akan menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) No 104 Tahun 2003 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2004 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.
Keppres yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 31 Desember 2003 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2004.
Dengan demikian, sejak 1 Januari 2004 atau setelah 6,5 tahun, TDL baru disesuaikan kembali. Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya, Komisi menyetujui TDL pelanggan semua jenis golongan berdaya 450 VA sampai 900 VA tidak terkena kenaikan per 1 Juli 2010.
Dengan persetujuan tersebut, pelanggan selain 450-900 VA akan mengalami kenaikan antara 6-20 persen. Rinciannya, TDL bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA naik 18 persen, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA naik 10 persen, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA naik 16 persen, dan bisnis di atas 200 kVA 12 persen.
Selanjutnya, pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik enam persen, industri antara 2.200-200.000 VA naik sembilan persen, industri di atas 200.000 VA 15 persen, pelanggan pemerintah antara 1.300-5.500 VA 15 persen, dan pemerintah di atas 200.000 VA 18 persen.
DPR juga menyetujui tarif traksi untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik sembilan persen, curah untuk apartemen di atas 200.000 VA 15 persen, dan tarif multiguna untuk pesta naik 20 persen.
Sementara, untuk pelanggan 6.600 VA ke atas bagi golongan rumah tangga dan 6.600-200.000 VA bagi golongan bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani batas hemat 30 persen.
Sesuai simulasi yang disampaikan pemerintah, pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang sebelumnya memakai listrik rata-rata Rp134.000 per bulan akan naik Rp24.000 per bulan dan pelanggan 2.200 VA naik Rp43.000 menjadi Rp240.000 per bulan.
Persetujuan Komisi VII DPR tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010. Sesuai Pasal 8 UU 2 Tahun 2010, alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp55,1 triliun dengan asumsi TDL dinaikkan rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010 untuk menutupi kekurangan subsidi Rp4,8 triliun.
Namun, dalam rapat tersebut, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKS menyatakan penolakannya atas kenaikan TDL tersebut.
Darwin sebelumnya mengajukan dua opsi kenaikan TDL ke Komisi VII DPR yakni pelanggan 450-900 VA tidak mengalami kenaikan dengan pelanggan lainnya naik antara 6-20 persen dan opsi lainnya semua pelanggan termasuk 450-900 VA naik dengan porsi 5-15 persen.
Kenaikan 6-20 persen tersebut akan meningkatkan TDL dari rata-rata Rp671 menjadi Rp737 per kWh. Namun, TDL setelah kenaikan tersebut masih di bawah biaya pokok penyediaan (BPP) yang kini mencapai Rp1.008 per kWh.