EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Keuangan masih mencari dasar hukum yang sesuai dengan program fasilitas likuiditas perumahan sebelum mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai penyaluran
subsidi rumah murah tersebut. Menteri Keuangan, Agus Martowardojo bahkan mengatakan, pihaknya juga mesti berkonsultansi dengan DPR karena ada perubahan signifikan mengenai perubahan pola subsidi rumah murah ini.
“Fasilitas likuiditas itu tadinya kan bentuk subsidi langsung berupa subsidi selisih bunga, (untuk subsidi) itu dudukannya sudah ada. Ini, seandainya kalau mau dimodifikasi (menjadi fasilitas likuiditas) kita harus lihat kajian hukumnya lagi,” ujarnya usai rapat tentang penataan pelabuhan Tanjung Priok di Istana Wapres, Selasa (22/6).
Agus mengatakan, meskipun Kemenpera menargetkan bahwa aturan baru itu akan berlaku efekif pada 1 Juli, namun Kementerian Keuangan tetap harus mengendapankan prinsip kehati-hatian mengenai perubahan pola subsidi ini. Kemenkeu, kata Agus, masih mempelajari SAP SK-nya [Satuan Anggaran Per Satuan Kerja].
Hal itu, tambahnya, merupakan satu tahapan dana yang dikeluarkan oleh bendahara sebelum mengeluarkan DIPA. “Ini kan dana bergulir, berbeda dengan subsidi langsung, jadi harus ada mengadministrasikan, bisa membentuk BLU di Kemenpera,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Negara Perumahan Rakyat akan mengubah penyaluran subsidi rumah mulai 1 Juli 2010. Dana subsidi yang selama ini diberikan berupa selisih bunga dan uang muka akan diganti menjadi fasilitas likuiditas yang akan ditempatkan pada bank penyalur kredit.
Sebelumnya, Menpera Suharso Monoarfa mengatakan, perubahan ini untuk meringankan beban masyarakat dan menjamin keberlangsungan pembayaran KPR karena suku bunga bisa dipertahankan sekitar 7 persen-9 persen selama masa angsuran. “Selama ini subsidi selisih bunga hanya berlaku selama 3 tahun-6 tahun. Begitu masa subsidinya habis, bunga KPR kembali ke suku bunga pasar sehingga berpotensi meningkatkan kredit macet. Pada pola baru ini, konsumen akan membayar cicilan yang stabil selamanya,” jelasnya.
Suharso mengatakan, implementasi program baru ini tinggal menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai fasilitas likuiditas perumahan, dan revisi PMK No. 73/2005 tentang Tata Cara Pencarian dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi KPR RSh. Draf kedua aturan itu, kata Suharso, sudah final dan sudah dibahas di Biro Hukum Kementerian Keuangan.
Terkait target ini, Agus pun memastikan tidak masalah. Asalkan, katanya, dudukan hukumnya sudah tercapai. Kedepannya, ia menganggap, kemungkinan terbesar pemecahan soal dudukan hukum masalah ini adalah meletakannya di BLU. “BLU nya kan harus ada di kementerian perumahan rakyat,” kata dia.
Sebab, jika bentuknya bunga akan langsung dibayarkan dan habis, namun jika dijadikan dana yang bergerak maka harus berada di BLU. Namun untuk memastikan BLU-nya, tambah Agus, maka kemenkeu harus meyakinkan mata anggarannya dan untuk itu pun harus ada penegasan dari badan anggaran.