EKBIS.CO, JAKARTA--Bank Indonesia menghibahkan dua anak perusahaannya, yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) kepada negara melalui penandatanganan akta perjanjian hibah antara Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan. Kepala Biro Pers BI, Difi A Johansyah, mengatakan penyerahan kedua anak perusahaan BI itu dilakukan pada Senin (12/7) kemarin.
''Ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-undang Bank Indonesia dan persetujuan Komisi XI DPR, agar Bank Indonesia melakukan divestasi saham pada kedua anak perusahaannya kepada negara,'' kata Difi di Jakarta, Selasa (13/7).
Dengan selesainya proses divestasi saham PT BPUI dan PT Askrindo dari Bank Indonesia kepada negara maka saham PT BPUI dan PT Askrindo secara keseluruhan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Berdasarkan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No 6 Tahun 2009, Bank Indonesia wajib melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hukum atau badan lainnya yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia tanggal 25 November 2009, disetujui bahwa divestasi penyertaan Bank Indonesia pada PT BPUI dan PT Askrindo dilakukan secara hibah kepada Negara Republik Indonesia.