EKBIS.CO, JAKARTA--PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) mengajukan revisi perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Odira Energy Persada, terkait pengelolaan kilang elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) yang berlokasi di Tambun, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Revisi PKS diajukan terkait Keputusan Menteri ESDM No 3087.K/10/DJM.S/2010 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM No 1176.K/10/MEM/2008 tanggal 5 Juni 2008 tentang Izin Usaha Pengelolaan Gas Bumi kepada PT Odira Energi Persada. Keputusan lain yang mendasari revisi PKS adalah Keputusan Menteri ESDM No 3114.K/10/DJM/S/2010 tentang Penugasan PT Pertamina untuk Mengelola Kilang Pengolahan Gas Bumi di Tambun Kabupaten Bekasi sebagai pelaksana operating and maintenance.
''Kami telah sekian kali berkirim surat ke direksi Odira, terakhir kali pada Jumat (9/7) lalu, namun hingga kini belum mendapat respon,'' kata juru bicara BBWM, Hilalludin Uddi di Jakarta, Rabu (14/7).
Hilalludin mengatakan, revisi PKS pengelolaan kilang Tambun mesti dilakukan karena secara prinsip sangat merugikan BBWM. Di satu sisi, revisi juga menyangkut dana bagi hasil yang selama ini terkesan tidak berimbang. ''Kalau Odira tidak mau merevisi PKS pengelolaan kilang Tambun, kami akan membawa jalur hukum,'' ancamnya.
Dikonfirmasi terpisah Direktur Utama Odira Energi, Farouk Rais, mengatakan pihaknya hingga kini belum mendapat konfirmasi soal keinginan BBWM merevisi PKS kilang Tambun. ''Namun, jika kami diminta untuk merevisi PKS kilang Tambun, kami siap, asalkan saling menguntungkan kedua belah pihak, baik itu untuk BBWM atau Odira,'' katanya.
Farouk mengakui, PKS kilang Tambun saat ini banyak yang mesti diubah, terutama menyangkut soal harga gas. Pasalnya, harga gas saat ini jauh melebihi ekspektasi ketika PKS kilang Tambun diteken.