EKBIS.CO, JAKARTA--Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan insentif bagi bank bermodal besar dengan aturan yang terkait dengan Giro Wajib Minimum (GWM) dan Lending Deposit Ratio (LDR).
"Target kita adalah bank yang menarik Dana Pihak Ketiga (DPK) tapi tidak dipinjamkan," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Wimboh Santoso, di Jakarta, Senin.
Wimboh menjelaskan BI merencanakan penetapan aturan LDR pada level 75-105 persen untuk menghitung GWM perbankan. Menurut Wimboh, jika LDR sebuah bank berada pada kisaran tersebut, maka nilai GWM tetap 5 persen. Namun, jika ada yang lebih atau kurang dari kisaran tersebut akan mendapat penalti.
"GWM tetap 5 persen untuk yang secondary dan primary. Tapi akan ditambah penalti atau insentif jika ada," paparnya. Lebih lanjut Wimboh menjelaskan, selain menilai kinerja bank dari tingkat LDR, BI juga akan mempertimbangkan tingkat CAR-nya.
Ia mencontohkan bank yang menyalurkan modalnya untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) akan mendapat insentif karena memiliki CAR yang tinggi. Dengan CAR yang tinggi itu, bank akan terhindar dari penalti meskipun LDR-nya rendah.
Terkait rencana itu, Direktur Utama BRI, Sofyan Basri mengharapkan BI dapat membuat aturan yang menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi setiap bank yang ada di Indonesia. "Kondisi tiap bank kan beda, makanya diharapkan BI membuat aturan yang menyeluruh. Tapi, saya yakin BI sangat memahami, dia sudah tahu peta," ujarnya.
Ia menambahkan masing-masing bank mempunyai spesifikasi berbeda. Ada yang memiliki obligasi bernilai besar yang mengharapkan nilai itu bisa dimasukkan dalam komposisi LDR-nya. "BRI mau kemana saja oke, tidak punya kendala," katanya.