EKBIS.CO, JAKARTA--PT PLN (Pesero) segera membuat amandemen Power Purchase Agreement (PPA) dengan perusahaan pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang terkendala, menyusul selesainya verifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 18 IPP terkendala.
"Setelah PLN mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM, semua perubahan harga atau term and condition akan dituangkan ke dalam Amandemen PPA. Saat ini PLN dan Pengembang sedang menyiapkan Amandemen tersebut," kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin dalam siaran persnya, Selasa (27/7).
Murtaqi menambahkan, sambil menunggu persetujuan perubahan harga dari Menteri ESDM, PLN secara paralel juga akan meminta Tim dari Jamdatun Kejaksaan Agung untuk melakukan legal review terhadap setiap IPP yang sudah lolos verifikasi BPKP. ''Dengan demikian, IPP yang terkendala ini akan juga mendapatkan klarifikasi hukum atas penyelesaiannya,'' kata Murtaqi.
Murtaqi menambahkan, saat ini BPKP sudah menyelesaikan verifikasi atas 18 IPP dan PLN sudah mengajukan nama-nama perusahaan pengembang atau investor tersebut ke Kementerian ESDM. Selanjutnya Menteri ESDM diharapkan akan segera memberikan persetujuan mengenai perubahan harga. ''PLN akan berupaya menyelesaikan masalah IPP terkendala ini sebelum akhir Agustus, seperti yang ditargetkan pemerintah,'' kata dia.
Menurut Murtaqi, 18 IPP yang dinyatakan lolos oleh BPKP akan menghasilkan listrik sebesar 1.089 MW yang semuanya berlokasi di luar Jawa. Diperkirakan pembangkit tersebut dapat beroperasi secara komersial dalam dua sampai tiga tahun mendatang, sehingga kebutuhan listrik yang terus meningkat akibat pertumbuhan ekonomi dapat dipenuhi PLN. Dalam negosiasi penyelesaian IPP Terkendala ini PLN dibantu konsultan keuangan PT Bahana Securities dan Ernst & Young.
Murtaqi menjelaskan, dalam negosiasi, perubahan-perubahan harga IPP ditetapkan berdasarkan eskalasi investasi yang harus dilakuan IPP, kenaikan biaya operasional termasuk harga bahan baku, dan kondisi khusus dari masing-masing pembangkit yang layak diperhitungkan. ''Perbedaan harga yang timbul bisa dipertanggungjawabkan secara logis dan transparan,'' kata dia.
Menurutnya, penghitungan eskalasi harga didasarkan pada indeks-indeks yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik (BPS), sementara perbedaan akibat kondisi khusus masing-masing pembangkit dihitung berdasarkan tolok ukur (benchmark) yang dimiliki.
Daftar IPP yang Lolos Verifikasi BPKP
No IPP Kapasitas (MW) Jumlah (MW)
1 PLTU Tanjung Pinang 2 x 10 20
2 PLTU Tanah Grogot 2 x 7 14
3 PLTU Ketapang 2 x 7 14
4 PLTU Pangkalan Bun 2 x 5,5 11
5 PLTU Lampung Tengah 2 x 6 12
6 PLTU Tj Balai Karimun 2 x 6 12
7 PLTU Kalianda 2 x 6 12
8 PLTU Pontianak 2 x 25 50
9 PLTU Jenepono 2 x 100 200
10 PLTU Gorontalo 2 x 6 12
11 PLTU Tembilahan 2 x 5,5 11
12 PLTU Rengat 2 x 5,5 11
13 PLTU Kuala Tanjung 2 x 100 200
14 PLTU Molotabu 2 x 10 20
15 PLTA Manippi 1 x 10 10
16 PLTU Kaltim 2 x 27,5 55
17 PLTU Banjarsari 2 x 100 200
18 PLTU Keban Agung 2 x 112,5 225
TOTAL 1089
sumber : PLN