EKBIS.CO, JAKARTA--PT PLN (persero) melakukan penandatanganan Akta Perdamaian Independent Power Producer (IPP) Terkendala dengan perusahaan pembangkit listrik swasta, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah selesainya verifikasi oleh BPKP dan tahapan legal review (mediasi) oleh Tim JPN, Selasa (10/8).
Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsuddin, menyatakan proses renegosiasi IPP Terkendala terdiri dari 25 IPP, dan 23 IPP sudah menyelesaikan proses renegosiasi. ''Selain itu 18 IPP sudah mendapatkan verifikasi dari BPKP dan 6 IPP sudah mendapatkan persetujuan pemerintah,'' katanya dalam siaran persnya, Selasa (10/8).
Murtaqi menambahkan, kebijakan penyelesaian kontrak-kontrak IPP Terkendala tersebut sudah sesuai dengan hasil Rapat Wapres tanggal 18 Januari 2010 dan Surat Dirjen LPE tanggal 19 Januari 2010, melalui sejumlah tahapan. Tahapan-tahapan tersebut di antaranya adalah evaluasi komersial dan finansial dengan bantuan konsultan finansial, kesepakatan komersial diverifikasi oleh BPKP, merumuskan kesepakatan legal dengan mediasi JPN serta berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, hasil renegosiasi dan verifikasi tersebut diajukan ke MESDM untuk mendapatkan persetujuan penyesuaian harga jual listrik dari IPP ke PLN .
''Kebijakan penyelesaian melalui pendekatan B to B yang ditempuh PLN saat ini dilaksanakan dengan semangat //sustainability yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak sehingga keberlanjutan pasokan dapat terlaksana demi kelancaran tugas PLN. Manfaat atau hasil akhir dari proses ini yang merasakan adalah masyarakat,'' jelas Murtaqi.