Sabtu 28 Aug 2010 01:53 WIB

Ayo Ikut Melamar, Ditjen Pajak Butuh 8 Ribu Pegawai Baru Hingga 2014

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan 40 ribu pegawai pajak pada 2014 mendatang. Penambahan pegawai itu sebagai bagian dari tranformasi atau peningkatan kinerja direktorat yang sempat jadi sorotan publik itu. .

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda), Wahyu Karya Tumakaka, mengatakan jumlah 40 ribu itu sudah mempertimbangkan tambahan dari rekrutmen pegawai baru dan mereka yang memasuki masa pensiun. ''Kebutuhan itu tidak bisa diingkari, karena itu berapa kebutuhan ekeftif pegawai pajak kita juga akan lihat dari struktur dan sizing-nya,'' ujarnya, saat diskusi dengan wartawan, Jumat (27/8).

Menurut Wahyu, jumlah pegawai pajak saat ini ada 32 ribu orang. Sebanyak 4.500 diantaranya merupakan pemeriksa. Untuk tahun 2014 mendatang dengan tambahan pegawai itu, jumlah pemeriksa diharapkan bisa mencapai 8 ribu orang. Tapi ketika ditanya apakah jumlah pemeriksa itu sudah ideal, Wahyu, tidak bisa mengatakan demikian. ''Tapi ini bukan berbicara ideal atau tidak ideal,'' sergahnya.

Dijelaskannnya, peningkatan jumlah pemeriksaan, belum tentu akan diterima langsung oleh masyarakat. Apalagi jika dari sisi pelayanan pemerintah secara keseluruhan belum baik. Karena itu. upaya yang dikedapankan oleh Ditjen pajak yakni membangun sikap voluntary (sukarela) bukan pada sisi enforcement.

Harus diakui, jika melihat Jepang maka ratio antara pemeriksa dan jumlah pegawai pajaknya lebih besar di sana. Dari sekitar 80 ribu pegawai pajak di Jepang sekitar 70 persen pemeriksa. ''Tapi ini juga tidak bisa dikatakan ideal atau tidak, karena setiap masing negara berbeda,'' jelas Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement