Selasa 31 Aug 2010 02:05 WIB

Jaminan Harga Tingkatkan Kualitas Garam

Rep: EH Ismail/ Red: Budi Raharjo
Ladang garam, ilustrasi
Ladang garam, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah berencana menaikkan harga dasar garam pada tahun ini. Penetapan harga dasar garam pernah dilakukan pemerintah pada bulan Juli tahun 2008.

Sesuai harga pemerintah pada tahun 2008, harga garam untuk kualitas pertama (KP1) sebesar Rp 325 ribu per ton dan kualitas kedua (KP2) sebesar Rp 250 ribu per ton. Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Martani Huseini, mengatakan kenaikan harga dasar jual garam bertujuan untuk mendongkrak produksi dalam negeri.

''Selain itu juga untuk meningkatkan mutu produksi garamnya,'' ujar Martani melalui sambungan telepon kepada Republika, Senin (30/8).

Saat ini, Martani melanjutkan, tim dari KKP tengah mengkaji berapa harga dasar jual garam yang bagus untuk petambak garam. Selain kesejahteraan petambak, tim juga mempertimbangkan aspek-aspek lain termasuk tata niaga garam yang sudah berlangsung selama ini. ''Belum tahu berapa harga yang bagus, tapi yang jelas harus lebih tinggi dari yang sekarang atau kira-kira Rp 450 per kilogram,'' imbuhnya.

Presidium Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (A2PGRI) menyambut baik rencana pemerintah menaikkan harga dasar jual garam. A2PGRI adalah gabungan asosiasi petani garam rakyat yang berada di Madura.

Salah satu dari tiga presidium A2PGRI, Faisal Baidawi, menerangkan, adanya jaminan harga akan memacu petambak garam rakyat untuk memproduksi garam berkualitas. “Selama ini karena harganya kurang bagus, petambak memilih produksi yang standar-standar saja,” kata Faisal.

Padahal, lanjut Faisal, apabila pemerintah menentukan harga dasar yang bagus untuk masing-masing jenis garam, maka dengan sendirinya petambak akan memproduksi garam berkualitas tinggi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement