EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah akan meninjau ulang pemberiaan berbagai subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang telah digelontorkan selama ini. Pasalnya subsidi itu dinilai hanya memberatkan ruang fiskal dalam APBN.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati, di kantor Menko Perekonomian, Jakarta. ''Untuk pajak DTP ini cukup besar, terutama pada sektor-sektor tertentu, hanya saja dari fiskal efeknya in out, sehingga pengaruhnya tidak terlihat,'' ujarnya.
Anny menjelaskan, dalam APBN, pajak DTP masuk dalam subsidi yang digolongkan sebagai pengeluaran atau belanja. Kemudian pengeluaran dari subsidi pajak itu akan dicatat langsung dalam revenue pajak pemerintah. ''Padahal uangnya, tidak ada. Jadi hanya seolah-olah itu dikeluarkan,'' katanya.
Namun disisi lain, lanjut Anny, pemerintah sudah mematok belanja pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja APBN. Sehingga jika subsidi pajak DTP tetap dimasukan, misalkan Rp 10 triliun, maka harus ada kenaikan juga di sektor pendidikan. ''Jadi saya harus cari tambahan buat anggaran pendidikan padahal, revenue pajak itu sifatnya hanya masuk kantong kanan, keluar kantong kiri,'' keluhnya.
Dengan kondisi seperti itu maka kedepan pemerintah akan melihat apakah pajak DTP itu diperlukan ataukah tidak. Karena insentif yang sebetulnya harus didorong yakni untuk percepatan infrastrukur seperti jalan atau pelabuhan. ''Ke depan, kita akan lihat apakah itu yang diperlukan,'' ujarnya.